Syarat pengajuan cuti kuliah adalah mahasiswa yang minimla telah menempuh 2 (dua) semester Prosedur pengajuan permohonan cuti berlaku untuk 1 (satu) semester berjalan dan tidak diperpanjang otomatis. Adapun alur pengajuan cuti kuliah adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa mengisi form pengajuan permohonan cuti kuliah melalui link https://s.id/formcutipasca
- Mahasiswa mengisi form tersebut secara lengkap serta sudah mendapat acc/persetujuan dosen pembimbing akademik/koordinator program studi :
- Prodi Seni Program Magister : Kurniawan Adi Saputro, S.I.P., M.A., Ph.D.
NIP. 197805112005011003 - Prodi TKS Program Magister : Mikke Susanto, S.Sn., M.A.
NIP. 197310222003121001 - Prodi Seni Program Doktor : Octavianus Cahyono Priyanto,ST.,M.Arch, PhD.
NIP. 197010172005011001
- Form yang sudah diisi lengkap dikirmkan ke bagian keuangan atau bisa kirim WA ke Bagian Keuangan (081229929933) dengan keterangan Cuti-Nama-NIM
- Mahasiswa membayar SPP Cuti Kuliah (mohon dicek terlebih dahulu tagihan SPP cuti = 20%), jika tagihan sudah benar bisa langsung membayar. Panduan pembayaran dapat diakses melalui https://s.id/PembayaranPasca
- Mengirimkan bukti bayar SPP ke bagian keuangan melalui whatsapp 081229929933 dan mengunggah form cuti ke link https://s.id/LaporCuti
Jika memerlukan nomor hp bpk kaprodi kami persilahkan untuk WA ke admin dan kami mohon untuk melakukan semua prosedur sesuai urutan agar lancar dan tercatat.