Diumumkan kepada calon wisudawan/wisudawati Semester Genap 2023/2024 Program Studi Seni Program Doktor, Program Studi Seni Program Magister dan Program Studi Tata Kelola Seni Program Magister PPs ISI Yogyakarta bahwa wisuda akan dilaksanakan pada tanggal 7 – 8 September 2024.
Pendaftaran dan Penyerahan Berkas:
Pendaftaran dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Mengisi form pendaftaran pada tanggal 18 Juli – 2 Agustus 2024 di laman: https://wisuda.isi.ac.id/pasca
- Unduh berkas persyaratan di https://s.id/1PEBP terdiri dari
- Daftar Persyaratan Wisuda
- Biodata Calon Wisudawan/Wisudawati
- Form pernyataan berhijab
- Mencetak berkas persyaratan (No.2) dan mengumpulkan di Loket DIKMAWA PPs ISI Yogyakarta pada tanggal 18 Juli – 2 Agustus 2024 pada jam kerja.
- Mengisi form Penulisan Ijazah dan SKPI di https://s.id/1PEFs
- Wisudawan menyiapkan dasi kupu-kupu pada hari wisuda
Proses Pembuatan Ijazah dan Transkrip
Ijazah dan Transkrip Nilai akan diproses setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan kelulusan (termasuk jurnal) dan berkas wisuda telah terpenuhi
- Pas Foto terbaru sesuai ketentuan
- Penulisan nama dan tempat tanggal lahir di ijazah akan disesuaikan dengan data pada KTP/KK
- Jika terdapat ketidaksesuaian nama dan tempat tanggal lahir dalam KTP/KK harap segera mengkonfirmasi ke Bagian DIKMAWA PPs ISI Yogyakarta.
Setiap calon wisudawan PPs ISI Yogyakarta hanya diberi kesempatan mengikuti seremonial/ upacara wisuda satu kali pada semester ketika mahasiswa lulus ujian Tesis/TA dan tidak ada penangguhan wisuda pada periode berikutnya. Apabila tidak mengikuti wisuda, namanya tetap dicantumkan dalam Buku Wisuda. Perlu diperhatikan bagi para Wisudawan/Wisudawati bahwa yang berhak mengikuti wisuda adalah yang sudah memenuhi semua persyaratan tersebut di atas.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
Catatan:
- Wisudawan wajib mengambil perlengkapan wisuda di bagian Umum PPs ISI Yogyakarta.
- Wisudawan wajib mengembalikan Toga dan Topi yang pelaksanaannya bisa menggunakan jasa pengiriman atau dikembalikan langsung paling lambat 1 minggu setelah wisuda, denda keterlambatan pengembalian akan dikenakan Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per hari, dan bagi yang tidak mengembalikan sampai hari pengambilan ijazah akan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah).