Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan edaran kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan mulai tingkat Kabupaten/Kota, serta anggota dan Pimpinan DPRD, termasuk Kepala Daerah, untuk mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta pada Jumat (20/3/2015).
Edaran tersebut berkaitan peringatan hari berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat (Hadeging Nagari Dalem). Selain berpakaian tradisional Jawa Yogyakarta, juga diharuskan berkomunikasi lisan menggunakan Bahasa Jawa , baik urusan kedinasan maupun personal.
Kecuali upacara yang telah ditentukan dalam protokoler, kata Kabag Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto, Rabu (18/3/2015). Edaran tersebut juga sesuai dengan Peraturun Gubernur DIY nomor 87 tahun 2014.(tribunjogja.com)