Beasiswa Pendidikan
Beasiswa BPP DN
Definisi
Perguruan Tinggi mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) terus berupaya untuk meningkatkan kualifikasi dosen melalui pemberian beasiswa. Tahun 2011, Dikti mengalokasikan beasiswa pendidikan pascasarjana (BPPS) untuk dosen sebanyak 6.000 orang. Alokasi tersebut meliputi alokasi Program Pascasarjana Penyelenggara BPPS dan alokasi Perguruan Tinggi/Kopertis pemilik dosen.
Tujuan dan Sasaran BPPDN
Tujuan
Mewujudkan visi dan misi Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, melalui pemberian beasiswa kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana, baik magister (S2) maupun doktor (S3), pada program pascasarjana yang dikelola perguruan tinggi di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Sasaran
- Meningkatnya kualitas perguruan tinggi ? melalui pemberian beasiswa bagi dosen (yang sedang) mengikuti pendidikan magister (S2) dan/atau doktor (S3) ? sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kapabilitas intelektual untuk menjadi warganegara yang bertanggung-jawab, dan mampu berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tertuang dalam Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-2010.
- Meningkatnya kuantitas dosen perguruan tinggi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2) dan/atau doktor (S3) sehingga sesuai dengan amanat pasal 46 ayat 2 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Persyaratan BPPDN
Dosen perguruan tinggi yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Dalam jumlah terbatas (BPPDN) disediakan juga bagi dosen perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama (UIN, IAIN atau STAIN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bidang studi non-agama
Yang dimaksud dengan dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional adalah:
- dosen tetap pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
- dosen pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau perguruan tinggi swasta (PNS DPK);
- dosen tetap pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen tetap dari perguruan tinggi negeri yang sudah berstatus kelembagaan Badan Hukum Milik Negara (BHMN); dan
- dosen tetap perguruan tinggi swasta dengan ketentuan sebagai berikut
– Dosen tetap yang diangkat oleh Ketua Yayasan atau perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional,
– Sudah mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Yayasan,
– Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
– Telah memiliki Jabatan Akademik Dosen minimal Asisten Ahli yang dibuktikan dengan usulan dan persetujuan yang legal dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal peserta dan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah di mana dosen yang bersangkutan berasal
dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya sebelum yang bersangkutan menyelesaikan studinya. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi yang mengirimnya
Bagi calon dosen harus memenuhi: (Untuk Tahun angkatan 2015 masih menunggu keputusan dari DIKTI, belum ada kejelasan)
- Tidak berstatus CPNS/PNS dan tidak memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki minat menjadi dosen
- Lulusan S1 dengan IPK minimal 3,00 atau S2 dengan IPK minimal 3,25 dalam skala 4
- Memiliki skor TOEFL minimal 500 saat dinyatakan diterima sebagai penerima beasiswa
- Memiliki ikatan kerja atau bersedia menjalin ikatan kerja dengan PTP atau PTM
- Bersedia menjalani ikatan kerja selama satu kali masa studi normal plus satu tahun (n + 1).
Prosedur Pendaftaran BPP DN
- Memahami secara seksama dan mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam buku Panduan BPPDN untuk mahasiswa;
- Secara aktif mencari informasi tentang Program Pascasarjana pada perguruan tinggi penyelenggara yang dituju untuk kelanjutan studinya, baik melalui internet, kunjungan langsung ke perguruan tinggi yang dituju, surat kabar, atau media lainnya;
- Berkonsultasi dengan pimpinan di tempat yang bersangkutan bekerja atau pimpinan lembaga tempat calon akan bekerja, untuk mendapat arahan dan persetujuan;
- Mendaftar diri sebagai calon penerima BPPDN ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn;
- Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran. Daftar PPs Penyelenggara (PTN/PTS) dapat dilihat pada buku Pedoman BPPDN
- Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan proses seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;
- Menunggu hasil Penetapan Penerima BPPDN yang dikeluarkan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;
Jadwal Beasiswa BPPDN 2014
Waktu | Kegiatan Penyelenggaraan BPPS |
---|---|
Februari ? Maret | Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan menetapkan Alokasi BPPDN untuk PPs Penyelenggara dan PT Pengirim |
18 ? 31 Maret | Sosialisasi Program BPPS 2014 kepada PPs Penyelenggara dan Perguruan Tinggi Pengirim (PTN dan Kopertis) |
1 April ? 30 Mei | Dosen mendaftar BPPDN secara online melalui beasiswa.dikti.go.id/dn |
Sesuai jadwal PPs Tujuan | Dosen mendaftarkan diri pada PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan |
Sesuai jadwal PPs Tujuan | Calon Mahasiswa wajib mengikuti proses seleksi akademik atau test masuk PPs Penyelenggara yang dituju |
30 Mei ? 7 Juni | PT Pengirim/Kopertis wajib menetapkan status nama-nama Dosen yang direncanakan menerima BPPS alokasi PT Pengirim secara online melalui beasiswa.dikti.go.id/bpps paling lambat 6 hari setelah penutupan pendaftaran. Apabila sampai batas akhir tidak ditetapkan statusnya, maka alokasi PT Pengirim/Kopertis tersebut akan dikembalikan ke Dikti untuk dialokasikan secara nasional. |
Paling lambat 21 Juni | PPs Penyelenggara menetapkan status Pelamar BPPS alokasi PPs Penyelenggara dan alokasi PT Pengirim/Kopertis secara online melalui laman beasiswa.dikti.go.id/bpps |
Minggu Pertama Juli | Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) melakukan verifikasi terhadap usulan PPs Penyelenggara (alokasi PPs Penyelenggara dan PT Pengirim) |
Munggu Kedua Juli | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) menetapkan dan menyampaikan hasil penetapan Penerima BPPS kepada PPs Penyelenggara. |
Minggu Ketiga Juli | PPs Penyelenggara menyampaikan hasil penetapan tersebut kepada penerima BPPDN dan pimpinan PT Pengirim/Kopertis |
Minggu Keempat Juli | Penandatanganan Kontrak antara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara BPPS. |
Agustus ? September | Proses penggantian penerima BPPDN yang mengundurkan diri atau tidak dapat mengikuti pendidikan program pascasarjana pada PPs Penyelenggara |
Oktober ? November | Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan BPPDN |