PENGUMUMAN TENTANG KERINGANAN PEMBAYARAN SPP SEMESTER GENAP 21-22

PENGUMUMAN TENTANG KERINGANAN PEMBAYARAN SPP SEMESTER GENAP 21-22

TENTANG KERINGANAN  PEMBAYARAN SPP BAGI MAHASISWA SEMESTER AKHIR, CUTI, DAN MENUNGGU WISUDA SEMESTER GENAP 2021/2022PADA PROGRAM PASCASARJANA ISI YOGYAKARTA

Diberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka merespon situasi pandemi Covid-19 yang sangat memengaruhi kehidupan ekonomi para mahasiswa, dan menimbang Surat Edaran Rektor ISI Yogyakarta Nomor: 6085/IT4/PP/2021, tanggal 29 Desember  2021 tentang Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Semester Akhir, Cuti, dan Menunggu Wisuda,  maka Program Pascasarjana ISI Yogyakarta memberikan keringanan SPP pada semester genap 2021/2022 bagi:

  1. Mahasiswa Program Magister yang tinggal TA pada semester IV dan seterusnya,  diberikan potongan sebesar 40%, kecuali bagi mahasiswa yang masih menempuh mata kuliah maka diberikan potongan 20%.
  2. Mahasiswa Program Doktor yang belum ujian Kualifikasi diberikan potongan sebesar 20%.
  3. Mahasiswa Program Doktor yang sudah ujian Kualifikasi dan atau sudah ujian Seminar Publik (belum Ujian Kelayakan)  diberikan potongan 30%.
  4. Mahasiswa Program Doktor yang sudah ujian Kelayakan & Tinggal Ujian Tertutup / Ujian Terbuka diberikan potongan sebesar 40%.
  5. Mahasiswa Program Magister & Program Doktor yang mengajukan cuti kuliah dan menunggu wisuda maka  dibebaskan dari kewajiban membayar SPP.

Prosedur pengajuan keringanan SPP sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mendaftarkan pengajuan keringanan SPP secara online dengan cara mengisi form online melalui link sbb: mulai tanggal 7 s.d 12 Januari 2022.
  2. Verifikasi pendaftar di bagian akademik, tanggal 13 Januari 2022.
  3. Pengaktifan tagihan SPP ke Rektorat dan ke BNI dilaksanakan tanggal 14 Januari 2022,
  4. Pembayaran SPP tanggal 17 sd 21 Januari 2022.
  5. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan mendapat keringanan SPP, akan tetapi tidak mendaftarkan diri, maka mahasiswa dianggap mampu sehingga tidak berhak mendapat keringanan.

Kebijakan keringanan SPP ini tidak diberikan kepada:

  1. Mahasiswa PNS atau orang tuanya PNS, TNI/POLRI.
  2. Mahasiswa yang telah mendapat beasiswa dari pemerintah ataupun bantuan studi dari PT/instansi masing-masing.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Yogyakarta, 8 Januari 2022
Direktur,

Dr. Fortunata Tyasrinestu, M.Si
NIP. 19721023 200212 2001

[gview file=”https://pasca.isi.ac.id/wp-content/uploads/2022/01/Pengumuman-Keringanan-SPP-sem.-genap-21-22.pdf”]

Cari
Kategori