PENGUMUMAN PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN CUTI KULIAH

PENGUMUMAN PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN CUTI KULIAH

Syarat pengajuan cuti kuliah adalah mahasiswa yang minimla telah menempuh  2 (dua) semester  Prosedur pengajuan permohonan cuti berlaku untuk 1 (satu) semester berjalan dan tidak diperpanjang otomatis. Adapun alur pengajuan cuti kuliah adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengisi form pengajuan permohonan cuti kuliah melalui link https://s.id/formcutipasca
  2. Mahasiswa mengisi form tersebut secara lengkap serta sudah mendapat acc/persetujuan dosen pembimbing akademik/koordinator program studi :
  • Prodi Seni Program Magister : Kurniawan Adi Saputro, S.I.P., M.A., Ph.D.
    NIP. 197805112005011003
  • Prodi TKS Program Magister : Mikke Susanto, S.Sn., M.A.
    NIP. 197310222003121001
  • Prodi Seni Program Doktor : Octavianus Cahyono Priyanto,ST.,M.Arch, PhD.
    NIP. 197010172005011001
  1. Form yang sudah diisi lengkap dikirmkan ke bagian keuangan atau bisa kirim WA ke Bagian Keuangan (081229929933) dengan keterangan Cuti-Nama-NIM
  2. Mahasiswa membayar SPP Cuti Kuliah (mohon dicek terlebih dahulu tagihan SPP cuti = 20%), jika tagihan sudah benar bisa langsung membayar. Panduan pembayaran dapat diakses melalui https://s.id/PembayaranPasca
  3. Mengirimkan bukti bayar SPP ke bagian keuangan melalui whatsapp 081229929933 dan mengunggah form cuti ke link https://s.id/LaporCuti

Jika memerlukan nomor hp bpk kaprodi kami persilahkan untuk WA ke admin dan kami mohon untuk melakukan semua prosedur sesuai urutan agar lancar dan tercatat.

Cari
Kategori

Bagikan postingan ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID