PENGUMUMAN TENTANG KERINGANAN PEMBAYARAN SPP

BAGI MAHASISWA SEMESTER AKHIR, CUTI, DAN MENUNGGU WISUDA SEMESTER GENAP 2020/2021PADA PROGRAM PASCASARJANA ISI YOGYAKARTA

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor ISI Yogyakarta Nomor: 6726/IT4.2/PP/2020, tanggal 29 Desember 2020 tentang Keringanan Pembayaran Biaya UKT Bagi Mahasiswa Semester Akhir, Cuti, dan Menunggu Wisuda maka Program Pascasarjana ISI Yogyakarta memberikan keringanan SPP sebesar 50% pada Semester Genap 2020/2021 bagi:

  1. Mahasiswa Program Magister yang Tinggal Ujian TA pada semester 4 atau lebih.
  2. Mahasiswa Program Magister yang mengambil mata kuliah maksimal 6 SKS pada semester 4 atau lebih.
  3. Mahasiswa Program Doktor yang tinggal ujian Tertutup / Telah lulus ujian Kelayakan.

Prosedur pengajuan SPP 50% dengan urutan sebagai berikut:

  1. Tanggal 9 s.d 12 Januari 2021, Mahasiswa mendaftarkan pengajuan keringanan SPP 50% secara online dengan cara mengisi form online melalui link sbb:
  2. Tanggal 13 s.d 14 Januari 2021, Verifikasi pendaftar di bagian akademik.
  3. Tanggal 15 Januari 2021, pengaktifan tagihan SPP ke Rektorat dan ke BNI.
  4. Pembayaran SPP tanggal 18 sd 22 Januari 2021.
  5. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan mendapat keringanan SPP, akan tetapi tidak mendaftarkan diri, maka mahasiswa dianggap mampu sehingga tidak berhak mendapat keringanan.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Yogyakarta, 8 Januari 2021
An.Direktur,
Asisten Direktur I,

ttd

Dr. Suwarno M.Hum.
NIP. 19620429 198902 1001

Unduh Pengumuman Keringanan SPP 21 >>

Cari
Kategori